Pramuka & Ambalan Gati Praja SMK Negeri DAnder

Senin, 10 Oktober 2016



ANGGOTA PRAMUKA & JENIS KEANGGOTAANNYA
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang secara suka rela dan aktif mendaftarkan diri sebagai angora Gerakan Pramukadan telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka. Keanggotaannya meliputi :

1.       Anggota Muda
Ada beberapa pembagian dari anggota muda yaitu :
a.       Pramuka Siaga ( berusia 7-10 tahun dan dilambangkan dengan warna hijau )
b.      Pramuka Penggalang ( berusia 11-15 tahun dan dilambangkan dengan warna merah )
c.       Pramuka Penegak ( berusia 16-20 tahun dan dilambangkan dengan warna kuning )
d.      Pramuka Pandega ( berusia 21-25 tahun
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka digugus depan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya(bagi Pramuka Siaga) atau Trisatya (bagi Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega).
Pramuka Penegak dan Pandega memiliki keistimewaan dibandingkan Pramuka Siaga dan Penggalang. Pramuka Penagak dan Pandega dapat diangkat menjadi Pembina Muda/Instruktur Muda di gugus depan dengan ketentuan :
1.       Untuk Pramuka Siaga sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun
2.       Untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun
3.       Untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun

2.       Anggota Dewasa
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia diatas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi menjadi Anggota Dewasa Biasa & anggota Dewasa Mitra.
Anggota Dewasa Biasa terdiri atas :
a.       Pembina Pramuka
b.      Pembantu Pembina Pramuka
c.       Pelatih Pembina Pramuka
d.      Pembina Profesional
e.      Pamong Saka
f.        Instruktur Saka
g.       Pimpinan Saka
h.      Andalan
i.         Pembantu Andalan
j.        Anggota Majelis Pembimbing

3.       Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah warga Negara asing yang menetap sementara waktu di Indonesia dan bergabung secara aktif dalam kegiatan kepramukaan

4.       Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah perorangan yang sangat berjasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartir Nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
09.07.00   Posted by moch rifai with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search