PENGHAPUSAN UJIAN NASIONAL
Dunia pendidikan Indonesia saat ini telah
mempunyai sistem kurikulum yang dibentuk oleh pemerintah. Pemerintah telah
melakukan beberapa kali perubahan dan pengembangan kurikulum. Mutu pendidikan
bergantung pada mutu guru dan pemahamannya tentang kurikulum tersebut. Kurikulum
perlu dikembangkan secara dinamis dan efisien sesuai dengan perubahan yang
terjadi di masyarakat dan sesuai dengan landasan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi peserta didik
agar mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, sehingga
dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu masalah yang terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia adalah adanya
Ujian Nasional.
Ujian Nasional yang biasa
disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan di Indonesia sebagai
penentu kelulusan siswa di Indonesia baik SD, SMP maupun SMA sederajat. Berdasarkan
Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat 21 menyatakan
“Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan”. Standar kelulusan bagi siswa yang terus meningkat
diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan. Siswa dikatakan lulus
bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta
didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum
menguasai kompetensi tertentu. "Sehingga dalam masyarakat berkembang pola
pikir dan akan menjadi hukum kebiasaan hanya ada dua pilihan, jujur tapi tidak
lulus atau tidak jujur tapi lulus," (Listyarti, 2016). Padahal bila itu
terjadi pada Ujian Nasional maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara
peserta didik yang lulus dan tidak lulus.
Telah terjadi beberapa perubahan dalam sistem
pelaksanaan Ujian Nasional mulai dari perubahan dari sistem kertas menjadi
komputer, namun perubahan sistem tersebut hanya untuk memudahkan siswa dalam
pengerjaan soal dan memudahkan Pemerintah untuk melakukan penilaian. Sistem
Ujian Nasional yang dijalankan saat ini justru sangat rawan untuk dijalankan
karena dapat memberikan tekanan bagi siswa (Sitorus, 2016). Sistem yang saat
ini digunakan hanya akan memberikan tekanan tersendiri bagi peserta didik
karena mereka dituntut untuk memperoleh nilai yang tinggi, sehingga akan sangat
rawan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.
Penggunaan nilai Ujian Nasional sebagai standar
kelulusan akan sangat riskan, karena bisa saja siswa melakukan kecurangan dalam
melaksanakan Ujian Nasional. Sering terjadi persoalan siswa yang juara di kelas
tidak lulus dan siswa yang nilainya rendah dikelas justru lulus. "Guru di
sekolah yang lebih mengetahui karakter siswanya, jadi baiknya nilai Ujian
Nasional harus ditambahkan dengan penilaian dari sekolah untuk menentukan kelulusan,"
(Lamusu, 2016). Jadi ada baiknya standart kelulusan siswa tidak murni dari
nilai Ujian Nasional, tapi dapat dikembalikan pada sekolah dalam menentukan
kelulusan siswa karena guru yang lebih mengetahui karakter siswanya.
Penghapusan Ujian Nasional akan membuat proses belajar
siswa jadi menyenangkan, karena tidak ada tekanan dari adanya Ujian Nasional
yang selama ini dirasakan oleh siswa. "Tiadanya UN tidak bermakna bahwa
proses belajar berlangsung tanpa target tetapi tetap ada evaluasi terhadap
proses pembelajaran. Penguatan pendidikan karakter dan pendidikan yang
menginsipirasi menjadi prioritas dunia pendidikan kita," (Pranawati, 2016).
Oleh karena itu penghapusan Ujian Nasional bisa meningkatkan dan mengembangkan
minat dan bakat siswa itu sendiri.
Daftar Rujukan :